Menggunakan Sistem Baru, Berikut Penjelasan Sistem Poin Tilang Lalu Lintas di Indonesia

- 13 Juni 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi tilang (NTMC Polri)
Ilustrasi tilang (NTMC Polri) /NTMC Polri

- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak layak

- Melanggar aturan batas kecepatan

- Berkendara membahayakan nyawa atau barang

Baca Juga: Lonjakan Pasien Covid-19 Tinggi di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Akibat Memaksakan Mudik

2. Pelanggaran yang mendapatkan 3 poin.

- Menggunakan pelat nomor palsu

- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki

- Kendaraan tidak dilengkapi STNK

- Memodifikasi kendaraan sehingga menganggangu

3. Pelanggaran yang mendapatkan 1 poin.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x