Lalu menurutnya apabila permasalahan yang terjadi di KPK itu terus dibiarkan, secara tak langsung maka presiden seolah membiarkan kekacauan terjadi dalam sistem birokrasi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komnas HAM kembali menyampaikan surat pemanggilan kedua kepada Pimpinan KPK untuk mengklarifikasi hal-hal terkait alih status pegawai KPK.
Pemanggilan kedua dijadwalkan oleh Kombas HAM untuk Pimpinan KPK, Firli Bahuri pada Selasa, 15 Juni 2021. Hal tersebut merupakan buntut dari ketidakhadiran Firli Bahuri pada pemanggilan yang pertama.***