Kepala BKN Sebut Proses TWK KPK Rahasia Negara, Said Didu: Ada Hal Aneh yang Ditutupi

- 16 Juni 2021, 10:35 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /YouTube MSD

PR DEPOK – Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan informasi terkait proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah rahasia negara.

"Informasinya (TWK KPK) menjadi rahasia negara," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Informasi tersebut disampaikan Kepala BKN menyusul adanya sejumlah usulan terkait polemik pelaksanaan TWK pegawai KPK.

Baca Juga: Link Live Streaming Mata Najwa: Serba Pungli Malam Ini Rabu 16 Juni 2021 di Trans 7

Diketahui usulan pertama yaitu agar BKN menjelaskan proses pelaksanaan TWK pegawai KPK kepada pihak-pihak yang mempersoalkan TWK tersebut.

Usulan lainnya yakni agar BKN mempersilakan Ombudsman RI melakukan audit terhadap proses pelaksanaan TWK pegawai KPK itu.

Lantas pernyataan BKN yang menyebut informasi proses TWK bagi pegawai KPK adalah rahasia negara mendapatkan banyak komentar, salah satunya dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Rabu, 16 Juni 2021, Mulai Pukul 9.30 hingga 16.00 WIB

Said Didu pun meminta agar BKN menunjukkan dasar hukum yang menjadi landasan bahwa hasil assessment TWK menjadi rahasia negara.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Twitter @msaid_didu

Tunjukkan dasar hukum yg menjadi landasan bhw hasil assessment adalah rahasia negara,” katanya seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Rabu, 16 Juni 2021.

Menurut Said Didu, setiap peserta TWK memiliki hak untuk mengetahui hasil tes mereka.

Bila disebut rahasia, maka ada hal yang ditutupi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Cincin yang Anda Sukai Dapat Mengungkap Kualitas Terbaik yang Dimiliki

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Twitter @msaid_didu

Hak peserta assessment mengetahui hasil test mereka. Jika menyatakan itu rahasia artinya ada hal aneh yg ditutupi,” ujarnya.

Sebelumnya, secara bertahap dan individual, para pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah asesmen TWK meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK.

Permintaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a yang menyatakan pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI Tahap 2 2021 Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

"Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan saya. Kami telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan.

PPID KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat pun telah membalas permintaan informasi pada Jumat, 11 Juni 2021.

"Namun ada keanehan dalam jawaban yang diberikan. Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara untuk pemenuhan informasi tersebut padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Hari ini, Rabu 16 Juni 2021: Taurus, Cobalah Latihan Fisik di Sela-sela Aktivitas

Menurut Iguh sudah sepatutnya hasil TWK seluruh pegawai telah berada di KPK, apalagi saat itu Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan seluruh hasil tes pegawai KPK ada di lemari besi yang ada di KPK.

Hotman menduga koordinasi yang disebut dalam balasan PPID KPK merupakan siasat untuk menghindari penyampaian hasil secara transparan sedangkan hasil tersebut merupakan hak bagi pihak yang mengikuti TWK.

Dalam Perkom 1 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (4) disebutkan alih status Pegawai KPK menjadi ASN bersifat asesmen selanjutnya Pasal 7 ayat (6) Perka-BKN Nomor 26 Tahun 2019 mengamanatkan penyelenggaraan penilaian kompetensi wajib menganut prinsip transparansi sehingga hasil penilaian kompetensi harus dapat diketahui oleh peserta asesmen.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah