PR DEPOK - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah menanggapi kembali terkait polemik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan bahwa dirinya sudah terlalu banyak bicara soal KPK sampai Undang-Undangnya sudah berubah.
Fahri Hamzah menyatakan kepada pihak yang menjadikan KPK sebagai alat perjuangan, bahwa telah salah arah.
Baca Juga: Sindiran Fahri Hamzah ke KPK Usai 2 Kali Namanya Disebut dalam Sidang: Jaksa Harus Banyak Baca
Lanjutnya menegaskan bahwa KPK itu ialah lembaga negara bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Tampak mendukung KPK, Fahri Hamzah menyebut bahwa KPK itu sama dengan lembaga negara lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Fahri Hamzah melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah, pada Rabu, 16 Juni 2021.
"Ah, Saya sdh terlalu banyak bicara soal @KPK_RI sampai UU sudah berubah. Dengan segala hormat saya kepada kawan2 yang menjadikan KPK sebagai alat perjuangan saya mohon maaf anda salah arah. KPk itu lembaga negara bukan LSM. KPK sama dengan lembaga negara lain. #MajuTerusKPK," ujar Fahri Hamzah.
Baca Juga: Fahri Hamzah Minta KPK Klarifikasi Usai Namanya Disebut 2 Kali di Ruang Sidang
Adapun pernyataan Fahri Hamzah terkait KPK itu ditanggapi oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Menurutnya, bagi pihak yang anti korupsi, KPK ialah suatu alat perjuangan untuk memberantas korupsi.
Said Didu menyebut, dengan begitu KPK sudah seharusnya untuk diperkuat, bukan malah sebaliknya.
Baca Juga: Fahri Hamzah Bantah Sebutan KPK sebagai Alat Perjuangan, Said Didu: Justru Harus Diperkuat
Pernyataan itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Kamis, 17 Juni 2021.
"Bagi yg anti korupsi, @KPK_RI adalah alat perjuangan untuk memberantas korupsi shg harus diperkuat - bukan sebaliknya. Itu saja," kata Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Diketahui, bahwa KPK kini dinilai telah dilemahkan dengan adanya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diwajibkan bagi para pegawainya.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sentil KPK Soal Masa Lalu yang Ekslusif: Sihir yang Menyesatkan
Syarat tes tersebut diharuskan bagi pegawai KPK yang akan alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kini, terdapat 51 orang dari 75 pegawai yang dinyatakan tak dapat lagi bergabung dengan KPK dan diberhentikan.***