PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi wacana pencantuman pasal penghinaan terhadap presiden.
Pasal penghinaan terhadap presiden ini masuk dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang dan Hukum Pidana (KUHP).
KUHP yang baru akan telah dirancang dan bersikeras akan memasukkan pasal penghinaan terhadap presiden.
Mardani Ali tegas menolak wacana pasal penghinaan terhadap presiden disahkan hingga dicantumkan dalam KUHP.
Menurut Mardani Ali bahwa pasal penghinaan terhadap presiden ini akan menimbulkan pasal karet. Oleh sebab itu, ia lebih condong agar pemerintah memperkuat literasi dan edukasi.
Hal tersebut diungkapkan Mardani Ali Sera dalam cuitan Twitter @MardaniAliSera pada Kamis, 17 Juni 2021.
“Cukup perkuat literasi dan edukasi. Saya tidak setuju dengan pasal atau usulan itu,” ujar Mardani Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.