Mardani Ali Sera Tolak Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dalam KUHP: Cukup Perkuat Literasi dan Edukasi

- 17 Juni 2021, 20:56 WIB
Mardani Ali secara tegas tetap menolak pasal penghinaan terhadap presiden yang akan dihukum pidana.
Mardani Ali secara tegas tetap menolak pasal penghinaan terhadap presiden yang akan dihukum pidana. /Instagram.com/@mardanialisera.

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi wacana pencantuman pasal penghinaan terhadap presiden.

Pasal penghinaan terhadap presiden ini masuk dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang dan Hukum Pidana (KUHP).

KUHP yang baru akan telah dirancang dan bersikeras akan memasukkan pasal penghinaan terhadap presiden.

Baca Juga: Musni Umar Sebut Soal Jalur Sepeda Belajar dari Beijing, Ferdinand Hutahaean: Jadi Pengagum China Sekarang?

Mardani Ali tegas menolak wacana pasal penghinaan terhadap presiden disahkan hingga dicantumkan dalam KUHP.

Menurut Mardani Ali bahwa pasal penghinaan terhadap presiden ini akan menimbulkan pasal karet. Oleh sebab itu, ia lebih condong agar pemerintah memperkuat literasi dan edukasi.

Hal tersebut diungkapkan Mardani Ali Sera dalam cuitan Twitter @MardaniAliSera pada Kamis, 17 Juni 2021.

Cukup perkuat literasi dan edukasi. Saya tidak setuju dengan pasal atau usulan itu,” ujar Mardani Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Habib Rizieq Akui Banyak Salah hingga Tak Pantas Dipanggil Imam Besar, Guntur Romli: Pengakuan yang Jujur

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x