Lebih lanjut, dia menilai jika memang harus tetap ada konsekwensi dari menghina presiden maka jangan pidana.
Lantas, Mardani Ali mengusulkan agar hukuman sosial yang lebih pantas diberikan kepada penghina presiden.
“Kalaupun ada hukuman, mestinya hukuman sosial saja,” ujar Mardani Ali menjelaskkan.
Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS ini juga menjelaskan soal masa lalu bahwa pihak-pihak terkait yang merancang revisi KUHP bisa lebih belajar dari pengalaman.
Kemudian, pria berusia 53 tahun ini menyinggung soal keterlibatan publik dalam perubahan KUHP ini.
“Belajar dari pengalaman lalu, pastikan partisipasi publik betul-betul diperkuat serta dilibatkan,” tuturnya mengakhiri cuitannya.