Mardani Ali Sera Tolak Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dalam KUHP: Cukup Perkuat Literasi dan Edukasi

- 17 Juni 2021, 20:56 WIB
Mardani Ali secara tegas tetap menolak pasal penghinaan terhadap presiden yang akan dihukum pidana.
Mardani Ali secara tegas tetap menolak pasal penghinaan terhadap presiden yang akan dihukum pidana. /Instagram.com/@mardanialisera.

Lebih lanjut, dia menilai jika memang harus tetap ada konsekwensi dari menghina presiden maka jangan pidana.

Lantas, Mardani Ali mengusulkan agar hukuman sosial yang lebih pantas diberikan kepada penghina presiden.

Kalaupun ada hukuman, mestinya hukuman sosial saja,” ujar Mardani Ali menjelaskkan.

Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS ini juga menjelaskan soal masa lalu bahwa pihak-pihak terkait yang merancang revisi KUHP bisa lebih belajar dari pengalaman.

Baca Juga: Nagita Slavina Akui Kurang Perhatian dan Tak Lagi Disayangi Sang Suami, Raffi Ahmad Langsung Lakukan Ini

Kemudian, pria berusia 53 tahun ini menyinggung soal keterlibatan publik dalam perubahan KUHP ini.

Belajar dari pengalaman lalu, pastikan partisipasi publik betul-betul diperkuat serta dilibatkan,” tuturnya mengakhiri cuitannya.

Mardani Ali secara tegas menolak pasal penghinaan terhadap presiden yang akan dihukum pidana.
Mardani Ali secara tegas menolak pasal penghinaan terhadap presiden yang akan dihukum pidana. Tangkap layar Twitter.com/@MardaniAliSera.
***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x