PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi wacana pencantuman pasal penghinaan terhadap presiden.
Pasal penghinaan terhadap presiden ini masuk dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang dan Hukum Pidana (KUHP).
KUHP yang baru akan telah dirancang dan bersikeras akan memasukkan pasal penghinaan terhadap presiden.
Mardani Ali tegas menolak wacana pasal penghinaan terhadap presiden disahkan hingga dicantumkan dalam KUHP.
Menurut Mardani Ali bahwa pasal penghinaan terhadap presiden ini akan menimbulkan pasal karet. Oleh sebab itu, ia lebih condong agar pemerintah memperkuat literasi dan edukasi.
Hal tersebut diungkapkan Mardani Ali Sera dalam cuitan Twitter @MardaniAliSera pada Kamis, 17 Juni 2021.
“Cukup perkuat literasi dan edukasi. Saya tidak setuju dengan pasal atau usulan itu,” ujar Mardani Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Lebih lanjut, dia menilai jika memang harus tetap ada konsekwensi dari menghina presiden maka jangan pidana.
Lantas, Mardani Ali mengusulkan agar hukuman sosial yang lebih pantas diberikan kepada penghina presiden.
“Kalaupun ada hukuman, mestinya hukuman sosial saja,” ujar Mardani Ali menjelaskkan.
Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS ini juga menjelaskan soal masa lalu bahwa pihak-pihak terkait yang merancang revisi KUHP bisa lebih belajar dari pengalaman.
Kemudian, pria berusia 53 tahun ini menyinggung soal keterlibatan publik dalam perubahan KUHP ini.
“Belajar dari pengalaman lalu, pastikan partisipasi publik betul-betul diperkuat serta dilibatkan,” tuturnya mengakhiri cuitannya.