PR DEPOK – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti penangkapan tiga nelayan asal Aceh yang menyelamatkan nyawa warga Rohingya.
Pasalnya, tiga nelayan tersebut kini dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda 500 juta subsider satu bulan kurungan.
Sidang kasus tersebut diketahui dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 14 Juni 2021 lalu.
Menanggapi hal itu, Fadli Zon mengatakan bahwa seharusnya ketiga nelayan tersebut diberi penghargaan, bukan diberi hukuman.
“Tiga nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan,” ujar Fadli Zon sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @fadlizon.
Menurutnya, ketiga nelayan asal Aceh itu telah melaksakaan amanat Pancasila.
“Karena melaksanakan amanat Pancasila,” ujar Fadli Zon.