3 Nelayan Aceh yang Tolong Warga Rohingya Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Fadli Zon: Kok Malah Dihukum

- 18 Juni 2021, 07:20 WIB
Anggota DPR RI, Fadli Zon menyorot nelayan Aceh diberi hukuman 5 tahun penjara usai selamatkan warga Rohingnya.
Anggota DPR RI, Fadli Zon menyorot nelayan Aceh diberi hukuman 5 tahun penjara usai selamatkan warga Rohingnya. /Instagram.com/@fadlizon.

PR DEPOK – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti penangkapan tiga nelayan asal Aceh yang menyelamatkan nyawa warga Rohingya. 

Pasalnya, tiga nelayan tersebut kini dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda 500 juta subsider satu bulan kurungan. 

Sidang kasus tersebut diketahui dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 14 Juni 2021 lalu. 

Baca Juga: Soroti Beda Nasib Jaksa Pinangki dengan HRS dan 3 Nelayan Aceh, HNW: Keadilan Harusnya Kembali Dipraktekkan

Menanggapi hal itu, Fadli Zon mengatakan bahwa seharusnya ketiga nelayan tersebut diberi penghargaan, bukan diberi hukuman. 

 

Tiga nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan,” ujar Fadli Zon sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @fadlizon.

Menurutnya, ketiga nelayan asal Aceh itu telah melaksakaan amanat Pancasila. 

Karena melaksanakan amanat Pancasila,” ujar Fadli Zon.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x