Soroti Beda Nasib Jaksa Pinangki dengan HRS dan 3 Nelayan Aceh, HNW: Keadilan Harusnya Kembali Dipraktekkan

- 17 Juni 2021, 19:15 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Dok MPR RI

PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengomentari soal isu ketidakadilan dalam penegakkan hukum.

Dalam keterangan tertulis, Hidayat Nur Wahid atau HNW menyoroti pengamalan sila ke-5 Pancasila yang berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Hidayat Nur Wahid menanggapi perbandingan putusan hakim terhadap Jaksa Pinangki, yang masa hukumannya dipotong menjadi empat tahun penjara dengan alasan memiliki balita, dengan putusan terhadap wanita-wanita lain yang juga memiliki balita.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Drama Korea Bergenre Balas Dendam, Ada The Penthouse hingga Taxi Driver

Melihat keadilan yang seolah tak didapatkan dalam hukum ini, politisi PKS itu lantas menyinggung soal Habib Rizieq yang menurutnya juga tengah memperjuangkan keadilan.

Pasalnya, Hidayat Nur Wahid menilai eks pentolan FPI itu sama sekali tidak menyuap apalagi membuat onar, tetapi harus dituntut selama 6 tahun penjara.

"Perjuangan Keadilan jg unt HRS, yg tidak menyuap&tidak membuat onar, tapi malah dituntut 6 thn penjara," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @hnurwahid.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Kapolri Listyo Sigit, Arteria Dahlan: Kepemimpinan dan Kemanfaatannya Dirasakan Masyarakat

Tak hanya kasus Habib Rizieq, HNW juga merasa keadilan juga harus diperjuangkan untuk tiga nelayan Aceh Utara yang dihukum lima tahun penjara lantaran menolong warga imigran Rohingya yang terdampar di tengah laut.

"Perjuangan Keadilan juga unt 3 nelayan Aceh yg bantu selamatkan pengungsi Rohingya,tapi dituntut 3 thn penjara& denda rp 500 jt," tutur Wakil Ketua MPR RI itu menambahkan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x