PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea menanggapi terkait dipangkasnya vonis hukuman bagi jaksa Pinangki, menjadi empat tahun.
Adapun menanggapi dipangkasnya vonis jaksa Pinangki tersebut, Christ Wamea mengatakan bahwa jaksa Pinangki ialah penegak hukum yang tindakannya sudah sangat memalukan institusi dan negara.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Juni 2021: Elsa Pulang ke Rumah, Nino Minta untuk Pisah Ranjang Dulu
Ia tampak membandingkan vonis hukuman jaksa Pinangki dengan kasus Habib Rizieq Shihab, yang disebutnya hanya melanggar protokol kesehatan (prokes).
Christ Wamea menegaskan bahwa Rizieq Shihab sudah didenda tetapi masih diproses di peradilan, dengan kesan dipolitisasi dan sangat tidak adil.
Pernyataan itu disampaikan Christ Wamea melalui akun Twitter pribadinya @PutraWadapi, pada Selasa, 15 Juni 2021.
"Jaksa Pinangki sbg penegak hukum yg tindakannya sgt memalukan institusi dan negara hukumannya dipotong sekitar 60% dr 10 thn mjd 4 thn PT sementara pak HRS yg cuma melanggar prokes bahkan sdh denda tapi diproses dgn kesan dipolitisasi dan sgt tdk adil," ujar Christ Wamea, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Diketahui, jaksa Pinangki telah lama terlibat dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.