Berikut 9 Ciri Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19 atau Ditunda Pelaksanaannya

- 18 Juni 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /Moch Asim/ANTARA

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia hingga kini gencar berupaya menangani permasalahan Covid-19.

Penanganan tersebut dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah melakukan penyuntikkan vaksin Covid-19 secara bertahap kepada masyarakat.

Penyuntikan vaksin Covid-19 sendiri kini masih difokuskan kepada kalangan yang diprioritaskan.

Baca Juga: 2 Cara Daftar Online Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta, Login corona.jakarta.go.id atau Lewat JAKI

Dengan adanya penyuntikkan vaksin Covid-19 ini banyak masyarakat yang ragu dan takut jika dirinya disuntik vaksin Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut ciri-ciri seseorang yang tidak boleh divaksin atau ditunda penyuntikkan vaksinnya.

1. Seseorang yang sedang demam lebih dari 37, 5 derajat celcius.

2. Seseorang yang mengidap hipertensi tidak terkontrol.

Baca Juga: Cara Daftar Online Vaksinasi Covid-19 di Depok bagi Pra-Lansia, Catat Lokasinya

3. Seseorang yang memiliki alergi berat pada pemberian vaksin dosis pertama.

4. Ibu hamil sebaiknya ditunda hingga melahirkan.

5. Seseorang yang sedang pengobatan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan transfusi darah.

6. Lansia dalam pemeriksaan fisik menjawab "ya" pada lebih dari 3 kali pertanyaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Massal pada Pelaku Sektor Jasa Keuangan

7. Seseorang yang mengidap penyakit jantung berat dan sesak.

8. Sedang pengobatan immunosupressant (kortkosterol dan kemoterapi).

9. Seseorang yang mengidap autoimun jika belum terkendali (asma atau lupus).***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x