Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi karena sistem politik otoriter yang diterapkan Soekarno dan Soeharto.
“Tapi mereka bisa begitu karena sistem politik otoriter,” tutur Rachland Nashidik menerangkan.
Selain penerapan sistem politik otoriter, pemerintahan Soekarno dan Soeharto kala itu juga ditopang konstitusi darurat tanpa batasan masa jabatan Presiden.
“Ditopang konstitusi darurat tanpa batasan masa jabatan Presiden,” katanya lagi.
Namun saat ini, dijelaskan dia, konstitusi telah menyatakan bahwa masa jabatan Presiden hanya dibatasi sampai dua periode.
“Konstitusi kita bilang kini cuma boleh 2 periode,” ujar Rachland Nashidik menegaskan.
Maka dari itu, dia menekankan bahwa poster undangan tersebut merupakan suatu gerakan melawan konstitusi.
“Jadi ini jelas gerakan melawan konstitusi,” kata Rachland Nashidik mengakhiri cuitannya.