PR DEPOK - Pemerintah Indonesia kini sedang gencar menggelar program vaksinasi Covid-19.
Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah dalam meredakan angka penularan serta sebagai langkah penanggulangan Covid-19.
Awalnya penyuntikan vaksin Covid-19 dilakukan kepada masyarakat yang diprioritaskan salah satunya adalah lansia berumur 60 tahun ke atas.
Baca Juga: Palestina Batalkan Pertukaran Vaksin Covid-19 Pfizer dengan Israel
Namun kini tidak hanya lansia, masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas pun bisa mendapatkan penyuntikan vaksin Covid-19 yang kini diprioritaskan bagi warga DKI Jakarta.
Dari situ banyak pertanyaan mengapa hanya masyarakat DKI Jakarta yang saat ini bisa mendapatkan vaksin Covid-19 pada umur 18 tahun ke atas.
Alasannya karena hingga 6 Juni 2021, presentasi kasus positif di Provinsi DKI Jakarta masih lebih dari 5 persen yaitu 7,62 persen yang berarti angka penularan Covid-19 masih tinggi.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id berikut syarat dan lokasi pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19 bagi masyarakat DKI Jakarta berumur 18 tahun ke atas.
Syarat-syarat
1. Mempunyai KTP DKI Jakarta atau surat keterangan domisili DKI Jakarta.
2. Membawa KTP atau surat keterangan domisili saat vaksinasi.
3. Satu pengisian formulir hanya dapat mendaftarkan satu orang.
Untuk lokasi pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di semua Fasilitas Vaksinasi DKI Jakarta dan untuk di Poliklinik Madya RSCM bisa dilakukan pada pukul 8.00 hingga 12.00 WIB.***