Lupa Tutup Pintu Rumah, Nenek Penyandang Tunanetra Diperkosa Sopir Angkot yang Masih Tetangganya

- 20 Juni 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pexels/RodnaeProduction

Pelaku yang terkejut langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana. Dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," kata Wahyu.

Baca Juga: Ramalan Keuangan 6 Zodiak Minggu, 20 Juni 2021: Taurus Perhatikan Tabungan Jangka Panjang Anda

Mengetahui hal itu, anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat.

Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah