Hidayat Nur Wahid Menilai Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Abaikan Konstitusi: Bahkan PDIP Tegas Tidak Setuju

- 21 Juni 2021, 11:20 WIB
Hidayat Nur Wahid (HNW).
Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok PKS

PR DEPOK – Wacana Joko Widodo (Jokowi) presiden 3 periode yang kembali muncul mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW).

HNW memberikan respons usai segelintir orang berencana meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi menjadi calon presiden 3 periode.

Menurut HNW, adanya manuver menghimpun relawan untuk memajukan seseorang menjadi calon presiden 3 periode merupakan tindakan inkonstitusional.

Baca Juga: Syarat Penerima BPUM Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta Beserta Syarat Berkas Pendaftarannya

Peresmian Seknas untuk memajukan Jokowi menjadi calon presiden 3 periode dinilai HNW sebagai perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD NRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.

Alasannya, Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Artinya, masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperti itu bisa dinilai inkonstitusional," kata HNW sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jika Kekasih Anda Berhenti Menelepon atau Mengirim Pesan, Segera Lakukan 5 Tindakan Berikut

Peresmian Seknas yang mengusung Jokowi menjadi capres untuk 3 periode sama artinya mendorong Presiden Jokowi mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Jika kondisi itu terjadi, Jokowi akan berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali disampaikan bahwa dirinya tidak setuju, tidak mau dan tidak minat dengan wacana presiden 3 periode.

Bahkan Jokowi menyebut pihak-pihak yang mengusulkan presiden 3 periode sebagai kelompok yang hanya mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya.

Baca Juga: Singgung Isu Taliban, Gus Nadir: Terus Memecah Belah Bangsa, Radikal-radikul Itu Bukan Soal Pakaian

Tidak hanya itu, HNW turut menekankan bahwa tidak ada satu partai politik yang setuju dengan wacana presiden 3 periode,

"Padahal, tidak ada satu parpol pun yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden, bahkan PDIP melalui ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP, tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUDNRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden," tuturnya.

Maka dari itu, menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, semestinya semua pihak legowo dan mendukung penguatan praktek demokrasi, dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku. Antara lain soal masa jabatan presiden hanya dua periode saja.

Baca Juga: Sewa Satu Bioskop, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ajak Timnya Nonton Film 'F9'

Tidak perlu lagi ada manuver untuk hal yang sudah dikoreksi oleh konstitusi seperti soal masa jabatan presiden.

Terlebih bila sampai menghimpun relawan pendukung manuver yang tak sesuai dengan konstitusi.

HNW mengatakan untuk menegaskan penolakannya pada perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode, sebaiknya Jokowi melarang manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu.

Baca Juga: Buka Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Rp300.000 Bulan Juni 2021

“Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka presiden dan menjerumuskan presiden," kata HNW.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x