"Padahal, tidak ada satu parpol pun yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden, bahkan PDIP melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP, tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUDNRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden," ucap Hidayat Nur Wahid.
Semua pihak diminta legowo dan mendukung penguatan praktek demokrasi dengan menaati konstitusi seperti masa jabatan presiden selama dua periode saja.
Jadi, manuver tentang masa jabatan capres tiga periode dan menghimpun relawan pendukung masa jabatan tiga periode tidak perlu dilakukan oleh mereka.
Baca Juga: 5 Alasan Ghea Indrawari Sangat Menyukai Jin BTS sampai Ciptakan Lagu untuk Sang Idola
Joko Widodo juga diminta melarang manuver-manuver yang tak sesuai UUD 1945. Dia juga diharapkan menegaskan komitmennya pada aturan konsititusi tentang masa jabatan presiden dua periode.
“Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka presiden dan menjerumuskan presiden," tutur Hidayat Nur Wahid.***