Sementara itu terkait wacana Jokowi tiga periode, Ali Syarief menjelaskan bahwa di dalam konstitusi sudah tertulis jelas presiden hanya boleh menjabat maksimal 10 tahun.
“Jadi Konstitusi itu acuan dan haluan bernegara. Sudah jelas jabatan Presiden itu ditulis 2 x 5 tahun (Qodar Hukum),” tuturnya.
Ia mengatakan apabila ada pihak-pihak yang ingin Jokowi menambah jabatan tersebut, maka mereka melanggar UUD 1945 dan berkhianat.
“Kalau ada yg ingin 3 kali. Ini melanggar UUD. Ini penghianatan. Harus dilawan, oleh semua pihak, terutama oleh Aparat Penegak Konstitusi dan Hukum,” ujarnya.
Menurut Ali Syarief, Indonesia sudah “tidak ada” lagi jika konstitusi benar-benar diamandemen demi pemilihan Jokowi-Prabowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Kalau konstitusi diamanademen, hanya untuk memilih Jokowi + Prabowo, ini artinya Indonesia sudah tidak ada lagi. Silahkan renungkan!!!!” katanya.