PR DEPOK - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, menanggapi soal kebijakan Pemkab Demak yang menutup Masjid Agung Demak tetapi mengizinkan tempat karaoke tetap dibuka.
Luqman Hakim menyoroti soal Pemkab Demak yang menutup dan membatasi jam operasional tempat ibadah seperti masjid, dan tempat usaha seperti pasar tradisional, tetapi tetap membuka tempat hiburan karaoke.
Dalam keterangan tertulis, Luqman Hakim meminta agar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Kapolda Jateng untuk menindak tegas soal rumah ibadah dan tempat karaoke tersebut.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Dream Catcher yang Dipilih Ungkap Hal Menarik dari Kepribadian Anda
"Pak Gubernur @ganjarpranowo Pak Kapolda @poldajateng_ Jend Luthfi, masalah ini dipun tindak tegas. Ampun pakewuh dg siapapun. Monggo…," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI.
Untuk diketahui, sebelumnya Gerakan Pemuda (GP) Ansor telah melayangkan tuntutan agar tempat hiburan karaoke di Demak juga ditutup, selayaknya tempat ibadah dan tempat usaha yang ditutup dan dibatasi jam operasionalnya.
Pihak GP Ansor bahkan telah mengirimkan sejumlah surat pengaduan, yang salah satunya ditujukan kepada Bupati Demak, dr Eistianah.
Baca Juga: Sebelum Bertemu dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Mengaku Sempat Trauma Dekat dengan Pria
Namun, hingga saat ini, GP Ansor masih menunggu tindak lanjut dari pengaduan yang mereka kirimkan itu.
Penutupan masjid dan tempat usaha seperti pasar tradisional di Demak sendiri dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang kembali memburuk.
Pemkab Demak memutuskan untuk menutup sejumlah tempat dan membatasi jam operasional beberapa di antaranya.
Pasalnya, angka kasus Covid-19 kembali naik sehingga pemerintah setempat berupaya untuk menekan rantai penyebaran.
Sayangnya, keputusan Pemkab Demak untuk menutup tempat ibadah itu mendapat kritik dari pihak tertentu.
Kritik ini timbul dikarenakan Pemkab Demak kabarnya tak menerapkan kebijakan yang sama terhadap tempat hiburan karaoke di sana, yang mulai buka jam 21.00 waktu setempat hingga menjelang subuh.
Baca Juga: Presiden Filipina Ancam Warganya yang Tolak Vaksin Covid-19 Akan Diberikan Vaksin untuk Babi
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, belum lama ini mengumumkan bahwa 13 daerah di Jateng zona merah.
Daerah yang berstatus zona merah ini berisiko tinggi dalam penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Ganjar Pranowo memerintahkan daerah-daerah ini untuk menerapkan micro lockdown.
13 daerah yang berstatus zona merah itu di antaranya Kudus, Demak, Grobongan, Pati, Brebes, Jepara, Tegal, Wonogiri, Blora, Pekalongan, serta Semarang.***