Baca Juga: Selesaikan Proses Asesmen bersama BNNP, Anji Diberi Rekomendasi untuk Rehabilitasi
Namun, dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq dijatuhi denda sebesar Rp20 juta.
Sementara dalam kasus Petamburan, ia dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.***