"Apa sebaiknya Pinangki diberi medali saja?" ujar Abdillah Toha mengakhiri cuitannya.
Diketahui sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari beberapa waktu lalu mendapatkan keringanan hukuman dari mulanya 10 tahun penjara, menjadi 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Keringanan itu diputuskan dengan beberapa pertimbangan, yang dua di antaranya adalah karena Pinangki Sirna Malasari masih memiliki anak balita (berusia 4 tahun), dan telah menyesali perbuatannya.
Vonis tersebut disampaikan dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, pada Senin 14 Juni 2021 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian isi dalam laman putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Bandingkan Vonis Habib Rizieq yang Lebih Berat dari Koruptor, Musni Umar: Semoga Ada Keadilan
Kendati demikian, Jampidsus Ali Mukartono menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil upaya hukum usai mendapat salinan putusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami belum dapat laporan dari Kejari Jakpus, baru dapat dari media sosial. Salinan putusannya belum diterima," kata Ali Mukartono.