PR DEPOK – Onkum polisi yang melakukan tindakan asusila terhadap ABG di Maluku Utara, Maluku dipecat oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri secara tidak hormat.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan aksi oknum polisi yang melakukan tindakan asusila terhadap ABG telah menggores hati institusi Polri.
Untuk itu, ia atas nama Polri menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan keji yang dilakukan oknum tersebut terhadap korban NI yang tergolong anak di bawah umur.
Baca Juga: 4 Pria di Bekasi Nekat Merampok hingga 5 Kali untuk Membeli Narkoba, Sampai Perkosa ABG
"Polri menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kat Sambo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Kamis 24 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Atas kejadian ini, Polri memberikan pendampingan kepada korban NI (16) yang dilakukan Bareskrim Polri.
Sementara itu, oknum polisi pemerkosa ABG tersebut selain dipecat dengan tidak hormat, yang bersangkutan bakal dipidana seberat-beratnya.
"Sedangkan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara agar dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," kata Sambo.