Polisi yang Lakukan Tindakan Asusila terhadap ABG di Maluku Dipecat Polri Secara Tidak Hormat

- 24 Juni 2021, 16:40 WIB
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/HO-Divisi Humas Polri./

Lebih lanjut, menurut Sambo, Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2000.

Ia menyebutkan, proses pemecatan seiring dengan proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (Tentang Pemberhentian Anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (Tentang Kode Etik Profesi Polri) Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara, Muannas: Ini Baru Permulaan Tunggu Kasus Chat Asusila

Sambo pun menyampaikan bahwa siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tanpa pandang bulu," ujarnya.

Selain itu, Sambo menyebutkan pula bahwa Div Propam Polri mengimbau seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan tindak pidana melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.

Baca Juga: HRS Dituntut 2 Tahun Penjara, Muannas: Baru Permulaan, Kasus Chat Asusila Pasti Bakal Lanjut di Persidangan

Sebelumnya, peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara diketahui terjadi pada Minggu lalu.

Peristiwa tersebut mendorong publik mendesak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x