HRS Dituntut 2 Tahun Penjara, Muannas: Baru Permulaan, Kasus Chat Asusila Pasti Bakal Lanjut di Persidangan

- 18 Mei 2021, 07:30 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Facebook Muannas Alaidid

PR DEPOK – Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin malam, JPU menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," katanya seperti diberitakan sebelumnya.

Baca Juga: 5 Minuman Yang Bisa Melunturkan Lemak Makanan Bersantan dan Kue Lebaran

Hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq ini pun kemudian dikomentari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Senin, 17 Mei 2021.

Muannas mengatakan tuntutan tersebut baru permulaan dan masih ada kasus chat asusila yang menanti Habib Rizieq di persidangan.

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid.

Ini baru permulaan, msh panjang krn sblumnya SP3 dibatalkan melalui praperadilan, kasus chat asusila yg sempat dihentikan dipastikan bakal berlanjut dipersidangan,” ujarnya.

Baca Juga: Seorang Pria Raih Ratusan Juta Rupiah Usai Manfaatkan Celah Aplikasi Pemesanan Makanan Cepat Saji KFC

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x