Penangkapan 200 simpatisan HRS ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma.
Selanjutnya, 200 orang simpatisan HRS dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Kompol Satria saat dikonfirmasi, pada Kamis 24 Juni 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.
Dari 200 simpatisan HRS, menurut Satria ada sejumlah orang yang membawa senjata tajam jenis pisau, namun Kapolsek Cakung itu belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlahnya.
"Ada yang bawa sajam, pisau," ujar Satria.
Sebanyak 200 orang yang diduga simpatisan HRS tersebut kini tengah diperiksa dan didata oleh pihak kepolisian.
Untuk diketahui, HRS yang merupakan terdakwa kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat dijatuhkan vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Akan tetapi, HRS kemudian menolak keputusan tersebut dan mengajukan banding.