Muak HRS Kerap Diperlakukan Istimewa, Guntur Romli Singgung Kasus Chat Asusila: Kalau Salah Ya Ditindak

- 25 Juni 2021, 14:10 WIB
Aktivisi Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli.
Aktivisi Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli. /Instagram @gunromli

PR DEPOK – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli mengaku muak dengan perlakuan istimewa yang kerap diberikan untuk Habib Rizieq Shihab.

Menurut Guntur Romli, Habib Rizieq adalah warga negara biasa sehingga apabila melakukan kesalahan tetap harus ditindak sebagaimana warga lainnya.

Lantas Guntur Romli menyinggung kasus Habib Rizieq sebelumnya soal perkara chat asusila yang dinilai mendapatkan keistimewaan.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Menyebar Dipicu Mobilitas Warga Abai Protokol Kesehatan dan Lemah Tracing serta Testing

Pendapat tersebut disampaikan Guntur Romli melalui akun Twitter pribadinya @GunRomli pada Jumat, 25 Juni 2021, disertai unggahan pemberitaan Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus percakapan Habib Rizieq yang dibatalkan.

Cuitan Guntur Romli.
Cuitan Guntur Romli. Twitter @GunRomli

Hentikan pengistimewaan trhdp Rizieq, kita sudah MUAK! dia warga negara biasa, yg sama dgn warga2 yg lain, kalau salah ya ditindak. Sblum2 ini Rizieq diistimewakan dgn kasus2nya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Guntur Romli mengatakan Habib Rizieq adalah pendukung pengesahan UU Pornografi.

Oleh karena itu dia ingin melihat pemimpin FPI itu dijerat dengan UU yang didukungnya.

Baca Juga: Catat Sejarah, Perusahaan Konstruksi di China Berhasil Bangun Apartemen 10 Lantai Hanya dalam 28 Jam

“Rizieq pendukung fanatik pengesahan UU Pornografi, pengen lihat Rizieq dijerat dgn UU yg didukungnya itu,” katanya.

Diketahui sebelumnya, polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada 2017.

Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Raffi Ahmad WFH-kan Karyawan Rans Entertainment dan Naikan Gaji hingga 20 Persen

Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas 5 tahun.

Pada Desember 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan kembali penyidikan dugaan kasus percakapan dan foto asusila antara M Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

"PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: 5 Capaian Cristiano Ronaldo di Euro 2020, Pencetak Gol Internasional Terbanyak Salah Satunya

Febriyanto mengungkapkan kasus dugaan percakapan pornografi antara Habib Rizieq dengan seorang wanita Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya.

Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut.

"Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asussila melibatkan tokoh publik," ujar Febriyanto.

Baca Juga: AHY Dituding Dalang yang Mengerahkan Massa HRS, Andi Arief: Upaya Kakak Pembina Merusak Partai Belum Berakhir

Febriyanto menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza pada Januari 2017, namun polisi menghentikan kasus itu karena kurang alat bukti.

Selanjutnya, klien Febriyanto menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya terkait kasus Rizieq itu pada 15 Desember 2020 dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Twitter @GunRomli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah