Moeldoko Tak Sungkan Gugat Keputusan Kemenkum HAM, Rachland Nashidik: Meski Dia Sendiri Bagian dari Pemerintah

- 26 Juni 2021, 09:16 WIB
Rachland Nashidik (kiri) keheranan Moeldoko (kanan) justru menggugat keputusan Kemenkum HAM terkait KLB Partai Demokrat ke PTUN Jakarta.
Rachland Nashidik (kiri) keheranan Moeldoko (kanan) justru menggugat keputusan Kemenkum HAM terkait KLB Partai Demokrat ke PTUN Jakarta. /Kolase dari Partai Demokrat dan PMJ News.

PR DEPOK – Rachland Nashidik menyoroti sikap Partai Demokrat kubu Moeldoko yang tidak sungkan menggugat keputusan Kemenkum HAM.

Rachland Nashidik berpendapat hal yang digugat oleh Moeldoko adalah Kemenkumham HAM yang notabene adalah pemerintah.

Padahal, Moeldoko sendiri merupakan bagian dari pemerintah dan menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Baca Juga: Nilai Pemerintah Gagal Tangani Pandemi Covid-19, Veronica Koman: Berani-beraninya Ngajuin Presiden 3 Periode

Hal itu dikatakan Rachland Nashidik melalui cuitan di akun Twitter @RachlanNashidik pada Jumat, 25 Juni 2021.

Dua, dia tak sungkan gugat keputusan pemerintah meski dia sendiri bagian dari pemerintah,” kata Rachland Nashidik, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Lebih lanjut, elite Partai Demokrat ini menilai Moeldoko adalah seorang sosok jenderal yang tuna etika.

Baca Juga: Jokowi Minta PPKM Mikro Tak Berjalan di Level Bawah, Ariel Heryanto: Lho, kok yang Disalahkan 'Bawahan'?

Hal itu disematkannya lantaran di saat Indonesia tengah dilanda Covid-19, Moeldoko masih tetap berambisi membegal Partai Demokrat.

"Jenderal Moeldoko sungguh tuna etika. Satu, di saat Covid menggila, dia masih mengurusi ambisinya membegal Partai Demokrat,” kata dia menambahkan.

Padahal, menurut Rachland Nashidik, aksi yang dilakukan Moeldoko dengan membegal Partai Demokrat telah mendapat kecaman dari publik.

Baca Juga: Bandingkan Vonis HRS dengan Romahurmuziy, Gus Umar: Dihukum 4 Tahun Langgar Prokes, Koruptor Hanya 2 Tahun

Akan tetapi, pria berusia 63 tahun tersebut tetap menggugat keputusan Kemenkum HAM ke pengadilan.

Menggugat keputusan Kemenhukam, tak peduli pada kecaman publik,” ujar Rachland Nashidik mengakhiri cuitannya.

Rachland Nashidik merasa heran kepada KSP Moeldoko yang justru menggugat keputusan Kemenkumham HAM terkait KLB Partai Demokrat.
Rachland Nashidik merasa heran kepada KSP Moeldoko yang justru menggugat keputusan Kemenkumham HAM terkait KLB Partai Demokrat. Tangkap layar Twitter.com/@RachlanNashidik.

Seperti diketahui, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat putusan Menkumham Yasonna Laoly yang tidak mengesahkan Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditawari Permohonan Pengampunan Presiden, MS Kaban: Harusnya Hakim Minta Ampun pada Tuhan

Gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan tahun 2020 dan SK AD ART tahun 2020.

Moeldoko beserta kubunya menggugat keputusan Kemenkum HAM tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Oleh karena itu, kini Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @RachlanNashidik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah