PR DEPOK – Rachland Nashidik menyoroti sikap Partai Demokrat kubu Moeldoko yang tidak sungkan menggugat keputusan Kemenkum HAM.
Rachland Nashidik berpendapat hal yang digugat oleh Moeldoko adalah Kemenkumham HAM yang notabene adalah pemerintah.
Padahal, Moeldoko sendiri merupakan bagian dari pemerintah dan menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Hal itu dikatakan Rachland Nashidik melalui cuitan di akun Twitter @RachlanNashidik pada Jumat, 25 Juni 2021.
“Dua, dia tak sungkan gugat keputusan pemerintah meski dia sendiri bagian dari pemerintah,” kata Rachland Nashidik, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Lebih lanjut, elite Partai Demokrat ini menilai Moeldoko adalah seorang sosok jenderal yang tuna etika.
Hal itu disematkannya lantaran di saat Indonesia tengah dilanda Covid-19, Moeldoko masih tetap berambisi membegal Partai Demokrat.
"Jenderal Moeldoko sungguh tuna etika. Satu, di saat Covid menggila, dia masih mengurusi ambisinya membegal Partai Demokrat,” kata dia menambahkan.
Padahal, menurut Rachland Nashidik, aksi yang dilakukan Moeldoko dengan membegal Partai Demokrat telah mendapat kecaman dari publik.
Akan tetapi, pria berusia 63 tahun tersebut tetap menggugat keputusan Kemenkum HAM ke pengadilan.
“Menggugat keputusan Kemenhukam, tak peduli pada kecaman publik,” ujar Rachland Nashidik mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat putusan Menkumham Yasonna Laoly yang tidak mengesahkan Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan tahun 2020 dan SK AD ART tahun 2020.
Moeldoko beserta kubunya menggugat keputusan Kemenkum HAM tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Oleh karena itu, kini Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.***