“Indah nian ini hukum kita,” ucap Ali Syarief mengakhiri cuitannya.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq divonis hukum empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini terbukti telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Putusan itu menurut Ketua Majelis Hakim Khadwanto diambil berdasarkan pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tersebut dilakukan.
Selain itu, Habib Rizieq pun dinyatakan telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap yang dilakukan di RS Ummi beberapa waktu lalu.
Diketahui bersama, vonis hukuman yang diberikan Majelis Hakim PN Jaktim kepada Habib Rizieq ini jauh lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).***