Pria Pembawa Sajam di Sidang HRS Ternyata Bukan Pendukungnya, Mustofa Nahrawardaya: Terlanjur Digoreng, Gosong

- 26 Juni 2021, 13:45 WIB
Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya. /Instagram @TofaTofa_id

Majelis Hakim menyatakan Rizieq terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.

Baca Juga: Kedatangan Jadon Sancho Membuat Anthony Martial Bersiap Dijual Manchester United

Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun pidana penjara. Atas vonis tersebut, Habib Rizieq akan mengajukan banding.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah