Majelis Hakim menyatakan Rizieq terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.
Baca Juga: Kedatangan Jadon Sancho Membuat Anthony Martial Bersiap Dijual Manchester United
Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun pidana penjara. Atas vonis tersebut, Habib Rizieq akan mengajukan banding.***