"Apa susahnya buat kandang ayam sendiri. Gitulah jadinya kalau ga dibikin kandang ayam, jadi ribut sama tetangga wkwkwkwkwk," tulis akun @tony_chndr.
"pemilik ayam yg salah, kalo pelihara harus ada tempat kalo tak do ya tak usah pelihara pelihara hewan.. suka kesal pulak di rumahku orang pelihara ayam tainya masuk masuk ke halaman rumah.." tulis akun @bayoww_.
Warganet lain juga menganggap ayam yang masuk ke halaman rumah orang lain itu, berarti boleh dimasak.
"Kalo ayamnya masuk ke pekarangan kita, berarti boleh dimasak," tulis akun @awcandraa.
Sebagai informasi, RUU KUHP Pasal 278 Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan mengatur mengenai unggas yang mencari makan di kebun orang lain.
Dalam RUU KUHP tersebut, denda bagi pelanggar melebihi harga unggas di pasaran yakni mencapai Rp10 juta.***