Nilai Perlakuan Hakim Terhadap HRS Berbeda dan Aneh, Mardani Ali: Mari Doakan agar Beliau Diberi Kekuatan

- 27 Juni 2021, 08:15 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Instagram/@mardanialisera./

PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera ikut menyampaikan pandangannya, terkait hasil putusan hakim terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus tes usap di RS UMMI, Bogor.

Mardani Ali menilai bahwa perlakuan hakim terhadap Habib Rizieq dalam sidang kemarin, cukup janggal dan berbeda.

Pasalnya menurut Mardani Ali, hukuman yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq tersebut serupa dengan vonis yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi, Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Prediksi Babak 16 Besar Euro 2020 Kroasia vs Spanyol, La Furia Roja Bertekad ke Perempat Final

"Apa yg kita lihat kemarin amat aneh & beda perlakuan. Vonis yg dijatuhkan sama dgn vonis Jaksa Pinangki," ujar Mardani Ali Sera seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Padahal menurutnya, Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan cukup jelas ditegakkan untuk menekan laju Covid-19.

Namun, Mardani Ali kali ini lebih memusatkan perhatiannya pada Habib Rizieq dengan mendoakan agar eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dikuatkan dan senantiasa dilindungi oleh Allah SWT.

"Clear bhw UU Karantina Kesehatan bertujuan utk menekan laju Covid-19. Mari kita doakan agar Habib Rizieq diberi kekuatan & perlindungan dr Allah SWT," ucap politisi Partai Keadilian Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis hakim telah memberikan putusan kepada terdakwa Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Putusan terrsebut dinilai lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang semula memberi hukuman penjara selama 6 tahun.

Dalam perkara tes usap di RS UMMI Bogor tersebut, Habib Rizieq dinilai telah meresahkan warga karena mengaku sehat, ketika hasil tes menunjukkan indikasi positif Covid-19.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Minggu, 27 Juni 2021 : Scorpio Jadilah Multitasking untuk Mencapai Apa yang Anda Inginkan

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Atas kasus tersebut Habib Rizieq didakwa salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah