PR DEPOK – Proses vaksinasi adalah salah satu bentuk usaha pemerintah dalam upaya mengontrol laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Semakin cepat vaksin diberikan maka semakin cepat terbentuknya kekebalan komunal atau herd immunity.
Demi mendukung program vaksinasi nasional berjalan dengan lancar, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Perpres ini berisi ketentuan yang mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pada perpres tersebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan sejumlah kegiatan seperti pengambilan data dan penetapan orang-orang yang akan menerima vaksin Covid-19.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, salah satu kutipan dalam perpres tersebut adalah:
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” demikian bunyi dari Pasal 13 A Ayat (2)-(3) pada Perpres Nomor 14/2021.
Baca Juga: Berobat ke RS, Lansia di Jepang Ini Malah Tiga Kali Disuntik Vaksin Covid-19