Untuk diketahui, BEM UI dalam unggahan di Twitter resmi mereka turut memaparkan tujuh poin “prestasi” Firli Bahuri selama berkecimpung di lembaga anti rasuah tersebut.
Pertama, pada 2018-2019, saat Firli Bahuri menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK ada 26 data bocor.
Kedua, pada 2018, Firli Bahuri diduga bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) saat itu, M. Zainul Majdi.
Ketiga, pada 2019-2020, saat Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK periode 2019-2023, KPK berhentikan 36 kasus yang ada di tahap penyelidikan.
Keempat, pada 2020, Firli Bahuri terkena sanksi etik berupa teguran II, karena gaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter.
Kelima, Firli diduga sempat tidak memberikan izin pemeriksaan dan penggeledahan dua politikus yang diduga terkait korupsi dana bantuan sosial Covid-19.
Baca Juga: BEM UI Dipanggil Usai Kritik Pemerintah, Fahri Hamzah: Rupanya Mental Orba Pindah ke Rektorat UI
Keenam, Firli menjemput langsung saksi kasus korupsi. Menurut BEM UI, hal ini dinilai sebagai pelanggaran etik berat.
Ketujuh, heboh aksi Firli saat unjuk kebolehan dengan memasak nasi goreng di Gedung Merah Putih KPK.