Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Edhy Prabowo lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Meski setelah dituntut lima tahun penjara, Edhy Prabowo tetap merasa tidak bersalah dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
"Saya merasa tidak bersalah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu," kata Edhy Prabowo dikutip dari Antara.
Akan tetapi, ia menyatakan siap bertanggung jawab atas terjadinya perkara suap di Kementerian Kelautan dan Perikanan saat menjabat sebagai menteri.
Edhy Prabowo juga mengaku dirinya telah lalai semasa menjadi menteri KKP lantaran tidak bisa mengontrol para staf-stafnya.***