PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar menanggapi soal Edhy Prabowo yang dituntut hukuman penjara selama lima tahun.
Gus Umar mengatakan tuntutan hukuman lima tahun penjara kepada Edhy Prabowo ini semakin terlihat betapa parah dan bobroknya hukum di Indonesia.
Tanggapan soal tuntutan hukuman Edhy Prabowo ini disampaikan Gus Umar lewat satu cuitan di akun Twitter pribadinya @UmarChelsea75.
"Lihat kan betapa parah dan bobroknya hukum di negara ini. Cuma 5 tahun tuntutannya," kata dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 30 Juni 2021.
Lebih lanjut, Gus Umar berpendapat bahwa tuntutan kepada Edhy Prabowo yang hanya lima tahun ini vonis hukumannya mungkin saja dua tahun.
"Vonisnya mgkn bisa 2 tahun. Bangke banget kan," tutur Gus Umar mengakhiri cuitannya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Edhy Prabowo lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Meski setelah dituntut lima tahun penjara, Edhy Prabowo tetap merasa tidak bersalah dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
"Saya merasa tidak bersalah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu," kata Edhy Prabowo dikutip dari Antara.
Akan tetapi, ia menyatakan siap bertanggung jawab atas terjadinya perkara suap di Kementerian Kelautan dan Perikanan saat menjabat sebagai menteri.
Edhy Prabowo juga mengaku dirinya telah lalai semasa menjadi menteri KKP lantaran tidak bisa mengontrol para staf-stafnya.***