Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Gus Umar: Bobroknya Hukum di Negara Ini, Bangke Banget Kan

- 30 Juni 2021, 11:00 WIB
Gus Umar sebut betapa bobrokya hukum di Indonesia usai JPU KPK menuntut Edhy Prabowo yang hanya selama lima tahun penjara.
Gus Umar sebut betapa bobrokya hukum di Indonesia usai JPU KPK menuntut Edhy Prabowo yang hanya selama lima tahun penjara. /Instagram.com/@umar_hasibuan75.

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar menanggapi soal Edhy Prabowo yang dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Gus Umar mengatakan tuntutan hukuman lima tahun penjara kepada Edhy Prabowo ini semakin terlihat betapa parah dan bobroknya hukum di Indonesia.

Tanggapan soal tuntutan hukuman Edhy Prabowo ini disampaikan Gus Umar lewat satu cuitan di akun Twitter pribadinya @UmarChelsea75.

Baca Juga: Sempat Tak Sadarkan Diri dan Makin Menurun, Kondisi Terkini Jane Shalimar Diungkap Sahabat: Memprihatinkan Sih

"Lihat kan betapa parah dan bobroknya hukum di negara ini. Cuma 5 tahun tuntutannya," kata dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 30 Juni 2021.

Lebih lanjut, Gus Umar berpendapat bahwa tuntutan kepada Edhy Prabowo yang hanya lima tahun ini vonis hukumannya mungkin saja dua tahun.

"Vonisnya mgkn bisa 2 tahun. Bangke banget kan," tutur Gus Umar mengakhiri cuitannya.

Gus Umar sebut betapa bobrokya hukum di Indonesia usai JPU KPK hanya menuntut hukuman Edhy Prabowo selama lima tahun penjara.
Gus Umar sebut betapa bobrokya hukum di Indonesia usai JPU KPK hanya menuntut hukuman Edhy Prabowo selama lima tahun penjara. Tangkap layar Twitter.com/@UmarChelsea75.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Masyarakat Dikabarkan Tak Diizinkan Berkendara di Atas Pukul 21.00 di DKI, Simak Faktanya

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Edhy Prabowo lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski setelah dituntut lima tahun penjara, Edhy Prabowo tetap merasa tidak bersalah dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

"Saya merasa tidak bersalah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu," kata Edhy Prabowo dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sebut Lesti Kejora Frustrasi hingga Teteskan Air Mata, Poppy Amalya: Ada Perasaan yang Tak Diungkapkan

Akan tetapi, ia menyatakan siap bertanggung jawab atas terjadinya perkara suap di Kementerian Kelautan dan Perikanan saat menjabat sebagai menteri.

Edhy Prabowo juga mengaku dirinya telah lalai semasa menjadi menteri KKP lantaran tidak bisa mengontrol para staf-stafnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @UmarChelsea75


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah