Hoaks atau Fakta: Masyarakat Dikabarkan Tak Diizinkan Berkendara di Atas Pukul 21.00 di DKI, Simak Faktanya

- 30 Juni 2021, 09:35 WIB
Checkpoint larangan mudik di tol.
Checkpoint larangan mudik di tol. /Dok Korlantas Polri

PR DEPOK – Beredar sebuah pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang berisi narasi tentang pembatasan waktu operasional kendaraan di DKI Jakarta.

Dalam pesan berantai itu disebutkan, bahwa transportasi umum di DKI Jakarta hanya dapat diakses hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, disebutkan pula bahwa masyarakat umum hanya diizinkan berkendara di DKI Jakarta hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Mappa Stage 2021 Bocorkan Beberapa Anime Terbaru yang Akan Rilis, Salah Satunya Chainsaw Man

Sebab, jika berkendara lebih dari waktu ditentukan tersebut, maka warga akan dikenakan sanksi.

Disebutkan pula dalam pesan tersebut, bahwa terdapat 48 titik di DKI Jakarta yang akan dijaga aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP DKI Jakarta.

Adapun potongan narasi dalam pesan berantai tersebut, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Benur, Gus Umar: Lihat kan Betapa Bobroknya Hukum di Negara Ini

"Jika lebih dari jam 21:00 malam di temui masih ada yg berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan Razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi".

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x