Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Akan Ada Razia Masker Serentak dengan Denda Rp250.000, Simak Faktanya

- 27 Juni 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi razia masker.
Ilustrasi razia masker. /Antara / Hafidz Mubarak/

PR DEPOK – Beredar kabar yang mengklaim akan ada kegiatan razia masker dengan denda Rp250.000 jika kedapatan melanggar atau tidak menggunakan masker. 

Pada razia masker tersebut dikabarkan melibatkan penegak hukum baik dari sektor kejaksaan, polisi, hingga POM.

Klaim tersebut datang dari media sosial WhatsApp berupa foto kertas pengumuman dengan narasi sebagai berikut.

Baca Juga: Hanya Berpapasan Covid-19 Delta Varian Delta Menular dari Satu Orang ke Orang Lain, Pakai Masker Berkualitas

Kabar yang mengklaim akan ada razia masker dengan denda Rp250.000./Dok. Mafindo
Kabar yang mengklaim akan ada razia masker dengan denda Rp250.000./Dok. Mafindo

PENGUMUMAN. DARI DITLANTAS POLDA METRO BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH WILAYAH INDONESIA, BAIK YANG DI KANTOR, TOKO, BENGKEL MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WARTEG SEMUA.

AKAN MELIBATKAN LANGSUNG TURUN LAPANGAN DARI SEMUA LINTAS SEKTOR DARI KEJAKSAAN, POLISI, POM, DLL.

DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI TINDAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000.- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA.”

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Israel Wajibkan Memakai Masker untuk Tempat Umum

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x