Namun, benarkah klaim pesan yang menyebutkan masyarakat tidak diizinkan berkendara lebih dari pukul 21.00 WIB di DKI Jakarta tersebut?
Berdasarkan hasil penelusuran, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, klaim klaim pesan tersebut, merupakan klaim yang keliru.
Sebab, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun instagram resminya menyatakan, berdasarkan Surat Keputusan Kadishub Nomor 234 Tahun 2021 waktu operasional kendaraan pribadi tidak dibatasi.
Aturan Pembatasan yang berlaku, yakni terkait dengan jumlah penumpang, khususnya mobil.
Dijelaskan dalam SK Kadishub DKI Jakarta tersebut, bahwa kendaraan roda empat hanya boleh mengangkut dua orang dalam satu baris, kecuali diisi oleh orang dengan alamat yang sama.
Dalam aturan Dishub DKI Jakarta tersebut, tidak ada juga aturan tentang penerapan sanksi terhadap kendaraan pribadi terkait jam berkendara.
Baca Juga: Covid-19 Makin Menggila, Teddy Gusnaidi: Sayangnya, Pola Penanganan Virus Sebelumnya Masih Digunakan
Sementara itu, untuk transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan bajaj, layanannya memang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Untuk diketahui, SK Kadishub No. 234 Tahun 2021 merupakan aturan transportasi terbaru yang berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, dan ditetapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ibu Kota.