5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
9. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian, berikut ketentuan umum bagi pelamar PPPK Non Guru
1. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR, wajib melampirkan STR dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diupload pada SSCASN.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 2 BNI di banpresbpum.id
2. Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri.
Pelaksanaan seleksi kemampuan dasar (SKD) akan dimulai pada 25 Agustus sampai dengan 4 Oktober 2021.