Panduan Vaksinasi Covid-19 bagi Kelompok Anak Usia 12 hingga 17 Tahun, Bawa KK, NIK KTP dan Datangi Lokasi Ini

- 1 Juli 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi vaksinasi kelompok anak.
Ilustrasi vaksinasi kelompok anak. /Shabdbeej/Pixabay

PR DEPOK – Guna menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait panduan vaksinasi Covid-19 yang berlaku bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun.

Dalam surat edaran tersebut, memuat panduan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun yang meliputi lokasi, kelengkapan dokumen, serta mekanisme lainnya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebutkan dengan terbitnya surat edaran itu maka program vaksinasi anak secara resmi dimulai.

Baca Juga: Tak Jadi Beli Vila yang Diidamkan Nagita Slavina, Raffi Ahmad Ungkap Lebih Ingin Punya Hotel

"Program vaksinasi anak sudah bisa dimulai dengan terbitnya surat edaran secara resmi pada Rabu 30 Juni 2021," kata Siti Nadia Tarmizi yang dihubungi di Jakarta pada Kamis 1 Juli 2021 pagi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun penjelasan lokasi vaksinasi bagi anak dalam surat edaran tersebut, antara lain:

1. Pelaksanaan vaksinasi anak usia 12 hingga 17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat.

2. Selain fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi anak usia 12 hingga 17 tahun juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat.

Baca Juga: 9 Gejala Varian Delta, Simak Perbedaannya dengan Varian Covid-19 Lain yang Sudah Terdeteksi Lebih Dulu

Penentuan beberapa lokasi vaksinasi anak ini menurut Siti Nadia Tarmizi guna mempermudah pelaksanaanya.

"Tujuannya untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan," kata Siti Nadia.

Sementara itu, mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi, dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia lebih dari 18 tahun.

Panduan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun selanjutnya, menurut Nadia, peserta vaksinasi anak juga diwajibkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.

Baca Juga: Minta Pejabat Setop Promosi Mengobati Sendiri Covid-19, dr. Pandu: Jelas Tujuan Komersial Bukan Menyelamatkan

"Panduan selanjutnya adalah pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja," katanya.

Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi anak ialah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml.

Mereka akan mendapat dua kali vaksinasi dengan jarak atau interval minimal 28 hari dari dosis pertama ke dosis kedua.

Baca Juga: Ribuan Pelatihan Tersedia di Platform Digital Kartu Prakerja, Simak Tips Memilihnya bagi Peserta Gelombang 18

Untuk diketahui, Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah