Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat yang akan berlaku dua hari lagi itu akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini diberlakukan.
Namun, ia tidak menjelaskan pembatasan-pembatasan PPKM Darurat tersebut secara detail dan meminta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marinvest) untuk dapat menjelaskannya dengan terperinci.
"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," kata Presiden Jokowi.
Sementara itu, dikutip dari situs Indonesia.go.id, periode penerapan PPKM Darurat ini akan berlangsung dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu kasus per harinya.***