PPKM Darurat Khusus di Pulau Jawa dan Bali Berlaku Sejak 3 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 12:05 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan terkait kebijakan PPKM Darurat di Jawa Bali.
Presiden Jokowi menyampaikan terkait kebijakan PPKM Darurat di Jawa Bali. /Tangkapan layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat yang akan berlaku dua hari lagi itu akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini diberlakukan.

Namun, ia tidak menjelaskan pembatasan-pembatasan PPKM Darurat tersebut secara detail dan meminta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marinvest) untuk dapat menjelaskannya dengan terperinci.

Baca Juga: Luhut Ditunjuk Pimpin PPKM Darurat Jawa-Bali, Christ Wamea: Pernah Tak Berhasil, Lebih Baik Presiden Langsung

"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," kata Presiden Jokowi.

Sementara itu, dikutip dari situs Indonesia.go.id, periode penerapan PPKM Darurat ini akan berlangsung dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu kasus per harinya.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: indonesia.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah