PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan memberlakukan PPKM Darurat Khusu di Pulau Jawa dan Bali.
Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat Jawa-Bali ini akan berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi persnya di Jakarta.
Dalam penerapannya, Presiden Jokowi meminta masayarakat untuk disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat termasuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
Menurutnya, semua imbauan itu disampaikan demi keselamatan seluruh pihak.
Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada demi mengatasi penyebaran Covid-19.
"Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, Kamis, 1 Juli 2021.