PPKM Darurat Khusus di Pulau Jawa dan Bali Berlaku Sejak 3 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 12:05 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan terkait kebijakan PPKM Darurat di Jawa Bali.
Presiden Jokowi menyampaikan terkait kebijakan PPKM Darurat di Jawa Bali. /Tangkapan layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan memberlakukan PPKM Darurat Khusu di Pulau Jawa dan Bali.

Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat Jawa-Bali ini akan berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi persnya di Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Kerap Ganti Istilah PPKM, Abdullah Rasyid: Bukan Itu yang Perlu Diganti, Tapi Presidennya!

Dalam penerapannya, Presiden Jokowi meminta masayarakat untuk disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat termasuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

Menurutnya, semua imbauan itu disampaikan demi keselamatan seluruh pihak.

Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada demi mengatasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku hingga 15 Juli 2021, Simak 15 Kebijakan dan Daftar Wilayah yang Wajib Terapkan Pembatasan

"Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, Kamis, 1 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: indonesia.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x