PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat yang baru diterapkan pemerintah itu berlaku khusus di Pulau Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kabar penerapan PPKM Darurat itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers virtual di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi turut menyampaikan permintaan kepada masyarakat selama penerapan PPKM Darurat.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap tenang selama PPKM Darurat ini akan diberlakukan.
"Saya minta masyarakat tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada," ujarnya.
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).