PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat yang baru diterapkan pemerintah itu berlaku khusus di Pulau Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kabar penerapan PPKM Darurat itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers virtual di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi turut menyampaikan permintaan kepada masyarakat selama penerapan PPKM Darurat.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap tenang selama PPKM Darurat ini akan diberlakukan.
"Saya minta masyarakat tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada," ujarnya.
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Kemudian, masyarakat pun diminta Jokowi untuk tetap mendukung kerja aparat pemerintah serta relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini.
Jokowi meyakini Indonesia bisa memulihkan kehidupan secara cepat apabil adanya kerja sama yang baik antara seluruh pihak dan ridha Allah SWT.
Sebelumnya diberitakan, PPKM Darurat ini diberlakukan setelah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk menteri, kepala daerah, dan ahli kesehatan.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi.
Dijelaskan dia, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah diberlakukan.
"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menko Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," tuturnya menambahkan.***