PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat turut angkat bicara soal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Menurut Lestari Moerdijat, pemangku kepentingan harus bisa menunjukkan perbedaan antara PPKM Darurat dengan kebijakan-kebijakan PPKM sebelumnya agar dipahami masyarakat.
Sehingga, kata Lestari Moerdijat, kebijakan PPKM Darurat yang bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 ini bisa berjalan sesuai rencana.
Hal tersebut diungkapkan Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.
"Kelancaran pelaksanaan PPKM Darurat sangat tergantung dari peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di setiap daerah," tutur dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ririe, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa ketegasan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan diharapkan dapat membantu pemahaman masyarakat dalam berperan aktif jalankan kebijakan itu.
"Dengan transparansi dari setiap pemangku kepentingan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Darurat diharapkan mampu menekan sebaran Covid-19," ucap dia menambahkan.
Tiga pekan ke depan, kata dia, adalah fase yang sangat menentukan dalam pengendalian Covid-19 di Indonesia.
"Apakah sebagai satu bangsa mampu bersama menghadapi ancaman serius Covid-19 dan keluar sebagai pemenang. Atau masyarakat justruk asyik mengedepankan kepentingan pribadi dan terus menghadapi ancaman Covid-19 yang mengganas," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat ini dilakukan setelah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk menteri, kepala daerah, dan ahli kesehatan.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa-Bali," katanya.
Baca Juga: Sebelum Wafat, Mbak You Sempat Mengaku Tahu dan Bocorkan Terawangan Soal Waktu Ia Meninggal Dunia
PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah diberlakukan.***