PR DEPOK - Teroris yang masuk ke dalam jaringan Villa Mutiara yang berjumlah 69 tersangka telah dibawa ke Jakarta pada Kamis, 1 Juli 2021 kemarin.
Ke-69 tersangka terorisme tersebut akan menjalani proses penahanan di Mabes Polri.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya 69 tersangka terorisme tersebut diamankan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri dari Makassar, Sulawesi Selatan dan Merauke, Papua.
Baca Juga: KMP Yunicee yang Tenggelam di Selat Bali Ditemukan Lokasi Bangkainya oleh KRI Rigel
“Semuanya dipindahkan, dari rumah tahanan Polda Sulawesi Selatan ada 58 orang dan dari Mako Brimob Merauke ada 11 tahanan teroris ini dipindahkan ke Rutan Mabes Polri,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat, 2 Juli 2021.
Seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, proses pemundahan dilakukan dengan pengawalan yang ketat.
Puluhan tersangka teroris yang berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) tersebut dilakukan dengan pengawalan yang sangat ketat.
Disebutkan Ramadhan, proses pemindahan tersangka terorisme ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum ke depannya.