Riza Patria Beri Wanti-wanti, Langgar PPKM Darurat di DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Berat

- 2 Juli 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi - Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria nyatakan sanksi berat menanti bila ada pelanggar tak patuhi aturan selama PPKM Darurat DKI Jakarta.
Ilustrasi - Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria nyatakan sanksi berat menanti bila ada pelanggar tak patuhi aturan selama PPKM Darurat DKI Jakarta. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara soal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Dalam kesempatan di Balai Kota Jakarta, Riza Patria menyinggung soal sanksi bagi pelanggar yang tidak menaati peraturan selama PPKM Darurat di DKI Jakarta.

Riza Patria menyebutkan bahwa bakal ada sanksi berat pada setiap pelanggaran yang dilakukan dalam masa PPKM Darurat di provinsi ini.

Baca Juga: Obat Jane Shalimar Sangat Mahal, Sahabat Beberkan Harganya serta Perjuangan yang Dilalui agar Bisa Sembuh

Sanksi tersebut bukan hanya berlaku bagi masyarakat saja, tetapi juga semua pihak, termasuk juga para petugas berwenang.

"Sanksi berat dengan diberikan tindakan, tidak hanya masyarakat tetapi terhadap kami, termasuk jajaran aparat di tingkat provinsi, kabupaten hingga bawah," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Akan tetapi, Riza Patri tidak menyebutkan dengan jelas sanksi berat yang dimaksud. Ia hanya memastikan seluruh ketentuan PPKM Darurat akan mengikuti ketentuan yang dibuat pemerintah pusat.

Baca Juga: Rachland Nashidik: Bisakah Presiden Tidur Nyenyak Saat Satu Demi Satu Warganya Tewas oleh Covid-19?

Di kesempatan yang sama, ia menuturkan bahwa akan dilakukan pengawasan pelaksanaan setiap aturan termasuk pembatasan ketat di kantor dan tempat usaha, bahkan hingga penindakan dengan dibantu unsur TNI dan Polri.

Salah satu bentuknya adalah akan ada operasi keliling untuk memastikan ketentuan PPKM Darurat di DKI Jakarta benar-benar dilaksanakan.

"Tentu nanti akan ada operasi, pengawasan, pemantauan, dan penindakan. Kita akan tingkatkan dan kita akan hadirkan aparat sesuai dengan kebutuhan, dengan jumlah yang kita miliki," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Bukan Ivermectin, Pakar Penyakit Menular Sarankan Pakai Obat Ini untuk Mengobati Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Keputusan diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali ini berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para menteri, kepala daerah hingga para ahli kesehatan.

PPKM Darurat di Jawa-Bali ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah diberlakukan.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Utang Indonesia Masih Aman, Rizal Ramli: Lho kok Juni 2021 Sudah ‘Lampu Merah’?

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021, khusus di Jawa-Bali," ucap Jokowi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah