"Data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang Ivermectin untuk Covid-19," ucap Kepala BPOM, Penny K Lukito.
Penny pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli Ivermectin secara bebas, lantaran Ivermectin yang terdaftar di Indonesia merupakan obat untuk indikasi infeksi kecacingan.
Selain itu, obat tersebut juga tergolong sebagai obat keras yang pembeliannya mesti dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Kini obat Ivermectin tersebut baru disetujui BPOM untuk dilakukan uji klinik demi mengetahui keefektivitasan dan keamanan untuk pengobatan pasien Covid-19 di Indonesia.***