Kebijakan PPKM Darurat yang akan diterapkan pemerintah ini khusus di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Adapun pemberlakuan PPKM Darurat diumumkan oleh Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021 kemarin.
Jokowi menyampaikan bahwa PPKM Darurat akan diimplementasikan lebih ketat dari sebelumnya, yakni PPKM Mikro.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” tutur Jokowi.
Salah satu kebijakan PPKM Darurat yakni mengatur kegiatan bekerja pada sektor non-esensial dilakukan 100 persen dari rumah (WFH).
Sedangkan sebelumnya, PPKM Mikro masih mengizinkan 25 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO).***