"Inilah 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 sudah kita atur HET-nya," ujar Budi Gunadi Sadikin.
Pengaturan HET obat-obatan tersebut menurut Menkes Budi Gunadi dilakukan untuk mencegah para oknum yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia dengan meraup keuntungan yang tak masuk akal sehingga menghambat penanganan Covid-19.
"(Bukti) negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan agar dipatuhi," kata Budi Gunadi Sadikin.
Selama masa pandemi Covid-19 banyak terjadi kenaikan harga yang cukup fantastis terhadap obat-obatan yang dilakukan oknum tertentu.
Maka dari itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan HET obat-obatan, agar penanganan Covid-19 bisa terlaksana dengan baik.***