Harga Eceran Tertinggi 11 Obat yang Sering Dipakai Saat Pandemi Covid-19 Ditetapkan Pemerintah, Simak Harganya

- 3 Juli 2021, 19:20 WIB
Menteri kesehatan (menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Menteri kesehatan (menkes), Budi Gunadi Sadikin. /Tangkap layar video Twitter.com/@KemenkesRI

PR DEPOK - Harga Eceran Tertinggi (HET) obat-obatan yang digunakan masyarakat selama masa pandemi Covid-19, kini telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penetapan tersebut diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikannya dalam keterangan pers yang dipantau dari Jakarta, pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: 2.500 Dosis Ivermectin Telah Digulirkan, dr. Pandu: Itu Obat Keras Bukan Bansos, Tak Boleh Disalurkan Langsung

"Kemarin sore kami sudah menandatangani keputusan Menkes tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," ujar Budi Gunadi Sadikin, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun Menkes Budi telah merinci HET obat-obatan yang digunakan selama masa pandemi Covid-19, antara lain Favipiravir 200 mg tablet HET-nya Rp22.500, Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp510.000, Oseltamivir 75 mg kapsul Rp26.000, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp3.262.300.

Selanjutnya, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp3.965.000, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp6.174.900, Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp5.710.600.

Baca Juga: Bukan Ivermectin, Pakar Penyakit Menular Sarankan Pakai Obat Ini untuk Mengobati Covid-19

Lalu, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial Rp1.162.200, Azithromycin 500 tablet Rp1.700, dan terakhir Tocilizumab 500 mg infus Rp95.400. Harga-harga tersebut ialah harga satuan yang menjadi HET dan berlaku di seluruh Indonesia.

"Inilah 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 sudah kita atur HET-nya," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Pengaturan HET obat-obatan tersebut menurut Menkes Budi Gunadi dilakukan untuk mencegah para oknum yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia dengan meraup keuntungan yang tak masuk akal sehingga menghambat penanganan Covid-19.

"(Bukti) negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan agar dipatuhi," kata Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Obat Jane Shalimar Sangat Mahal, Sahabat Beberkan Harganya serta Perjuangan yang Dilalui agar Bisa Sembuh

Selama masa pandemi Covid-19 banyak terjadi kenaikan harga yang cukup fantastis terhadap obat-obatan yang dilakukan oknum tertentu.

Maka dari itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan HET obat-obatan, agar penanganan Covid-19 bisa terlaksana dengan baik.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah